POLHUKAM.ID -Tujuh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapakan tersangka usai terlibat dugaan penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba.
Para oknum ini adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menganiaya korban berinisial DK (38) hingga meninggal.
Selain 7 orang, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi telah memeriksa satu orang dan menyerahkannya ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Sedangkan, satu oknum berstatus buron.
"Ditreskrimum telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana 7 orang. Satu dikembalikan lagi, itu diperiksa secara etik di Propam," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7).
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!