POLHUKAM.ID - Pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat elektronik kepada pimpinan dan dewan pengawas ihwal kabar pengunduran diri pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan, Brigjen Asep Guntur Rahayu. Asep mengundurkan diri usai disebut khilaf oleh pimpinan karena melakukan OTT dan menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Dalam surat elektronik yang diterima Tempo, pegawai Kedeputian Penindakan KPK menyayangkan pengunduran diri Asep yang menunjukkan seakan tanggung jawab perkara Basarnas hanya di tangan Asep. “Pada momen ini, terjadi suatu hal mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK,” bunyi surat elektronik tersebut, Sabtu, 29 Juli 2023.
Di internal Kedeputian Penindakan KPK, mereka menyatakan terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan. Pasalnya, pimpinan KPK seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan.
Pegawai Kedeputian Penindakan KPK mengaku prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan tim lapangan. Padahal, mereka merasa bekerja dengan segala daya, namun juga jadi pihak yang disalahkan. “Bukankah penetapan tersangka juga melalui proses panjang dan mekanisme ekspos perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial?” kata mereka.
Oleh sebab itu, pada Senin, 31 Juli 2023, pegawai Kedeputian Penindakan KPK meminta audiensi dengan pimpinan KPK. Ada tiga tuntutan yang hendak disampaikan.
Pertama, mereka menuntut permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, serta pegawai KPK. Kedua, meralat pernyataan yang disampaikan kepada publik dan media. Ketiga, mereka menuntut pimpinan KPK mengundurkan diri karena berlaku tidak prodesional dan menciderai kepercayaan publik, KPK, maupun pegawai KPK.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi isi surat elektronik tersebut kepada juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, hingga berita ini ditulis, Ali tidak bersahut.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!