POLHUKAM.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk karyawan yang terkena PHK di masa pandemi COVID-19.
Dana yang bernama Anggaran Belanja Tak Terduga itu sesungguhnya sebesar Rp 2.020.000.000 namun 1.849.300.000 di antaranya diduga dikorupsi.
Dana itu berasal dari Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020.
Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka:
1. ASK, mantan Kepala Dinas Sosial yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Purwakarta;
2. TFH, mantan kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta;
3. AG, mantan anggota DPRD Purwakarta.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?