POLHUKAM.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk karyawan yang terkena PHK di masa pandemi COVID-19.
Dana yang bernama Anggaran Belanja Tak Terduga itu sesungguhnya sebesar Rp 2.020.000.000 namun 1.849.300.000 di antaranya diduga dikorupsi.
Dana itu berasal dari Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020.
Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka:
1. ASK, mantan Kepala Dinas Sosial yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Purwakarta;
2. TFH, mantan kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta;
3. AG, mantan anggota DPRD Purwakarta.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya