Bahkan sampai akhir proses persidangan pun masih banyak pihak yang mempertanyakan motif Sambo tega merencanakan pembunuhan terhadap salah satu ajudannya tersebut.
"Ga sekalian diangkat jadi DUTA HUKUM WOIIII??" kecam pegiat media sosial Jhon Sitorus.
"Belum juga setahun, tapi ya serah suka-suka kelen aja lah, situ yang punya wewenang," komentar warganet.
"Bravo," sindir warganet lain.
"Puncak komedi," timpal yang lainnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini dikuatkan lagi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi dianulir lewat proses kasasi di Mahkamah Agung.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah