POLHUKAM.ID -Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya pada Selasa (8/8/2023).
Putusan inilah yang belakangan menuai kemarahan publik. Bagaimana tidak? Sebab MA sepakat mengurangi hukuman yang diterima Sambo dkk, termasuk membuat sang mantan Kadiv Propam lolos dari hukuman mati.
"Nomor satu, terdakwa Ferdy Sambo," ungkap perwakilan MA yang lantas membeberkan amar putusan yang dijatuhkan hakim. "Pidana penjara seumur hidup, keterangan P2 dan P3 dissenting opinion."
Bukan cuma Sambo, majelis hakim MA juga mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi. Yang semula dijatuhi pidana 20 tahun menjadi 10 tahun.
Begitu pula dengan kedua terdakwa lain, seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky yang semula 13 tahun penjara diturunkan menjadi 8 tahun, sementara Kuat dari 15 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun.
Keputusan ini menimbulkan kegemparan di kalangan warganet, bahkan tidak sedikit yang mengecam MA. Pasalnya peristiwa pembunuhan keji yang terjadi bulan Juli 2022 tersebut sangat menyita perhatian publik dan sangat mencoreng citra kepolisian.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!