POLHUKAM.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun 2012-2018 yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke bakal dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, setiap perkara yang ditangani pihaknya selalu dikembangkan ke TPPU sebagai bagian dari upaya asset recovery.
"Ya nanti setiap perkara penyidikan KPK itu pasti diarahkan ke TPPU. Sekarang ini semua perkara yang sedang ditangani oleh KPK kita arahkan TPPU. Karena koruptor itu tidak takut dengan penjara, tapi takutnya dimiskinkan melalui TPPU," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (13/8).
Selain itu, kata Ali, pihaknya akan menelusuri aliran uang korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
"Pasti akan ditelusuri kalau memang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, uangnya ke mana, pasti ditelusuri. Jadi pasti kami telusuri semuanya. Ya siapapun, kan kita tidak melihat latarbelakangnya, mau dari partai, dari ormas, atau dari perorangan. Yang penting unsurnya setiap orang atau barang siapa," pungkas Ali.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?