POLHUKAM.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun 2012-2018 yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke bakal dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, setiap perkara yang ditangani pihaknya selalu dikembangkan ke TPPU sebagai bagian dari upaya asset recovery.
"Ya nanti setiap perkara penyidikan KPK itu pasti diarahkan ke TPPU. Sekarang ini semua perkara yang sedang ditangani oleh KPK kita arahkan TPPU. Karena koruptor itu tidak takut dengan penjara, tapi takutnya dimiskinkan melalui TPPU," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (13/8).
Selain itu, kata Ali, pihaknya akan menelusuri aliran uang korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
"Pasti akan ditelusuri kalau memang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, uangnya ke mana, pasti ditelusuri. Jadi pasti kami telusuri semuanya. Ya siapapun, kan kita tidak melihat latarbelakangnya, mau dari partai, dari ormas, atau dari perorangan. Yang penting unsurnya setiap orang atau barang siapa," pungkas Ali.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya