POLHUKAM.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dipidum) Bareskrim Polri akan memanggil pengamat politik, Rocky Gerung pada Senin (4/9/2023). Pemamnggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi Rocky Gerung terkait dugaan penyebaran berita bohong.
"Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani mengatakan tengah menyelidiki terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky Gerung. Menurutnya, ada 24 laporan yang diterima Polri terkait Rocky Gerung.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis