POLHUKAM.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dipidum) Bareskrim Polri akan memanggil pengamat politik, Rocky Gerung pada Senin (4/9/2023). Pemamnggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi Rocky Gerung terkait dugaan penyebaran berita bohong.
"Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani mengatakan tengah menyelidiki terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky Gerung. Menurutnya, ada 24 laporan yang diterima Polri terkait Rocky Gerung.
Terdapat banyak berita acara interview melibatkan 72 saksi dan 13 saksi ahli rampung dibuat setelah adanya pelaporan tersebut.
24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, Polda Metro Jaya tiga laporan, Polda Kalimantan Timur 11 laporan, Polda Kalimantan Tengah tiga laporan, Polda Sumatera Utara tiga laporan, dan dua laporan polisi.
laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum