POLHUKAM.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dipidum) Bareskrim Polri akan memanggil pengamat politik, Rocky Gerung pada Senin (4/9/2023). Pemamnggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi Rocky Gerung terkait dugaan penyebaran berita bohong.
"Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani mengatakan tengah menyelidiki terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky Gerung. Menurutnya, ada 24 laporan yang diterima Polri terkait Rocky Gerung.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!