Zainul mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 publik figur yang diduga membuat konten video berjudi online itu.
Zainul pun menyebutkan bahwa pihaknya mendesak Polri supaya segera memanggil 26 nama tersebut yang diduga mempromosikan judi online.
"Jikalau ditemui unsur delik pidana maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri masih terus melakukan profiling terhadap sejumlah artis hingga selebgram yang diduga melakukan promosi judi online.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan profiling atas dugaan sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan judi online. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid pada Kamis (31/8/2023).
Sumber: tvone
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!