POLHUKAM.ID - 26 Artis hingga selebgram diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosikan judi online.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan sejumlah artis hingga selebgram atas dugaan mempromosikan judi online.
"Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Zainul Arifin, Senin (4/9/2023).
Adapun 26 publik figur yang diadukannya antara lain berinisial VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM dan CV.
"Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT. Terakhir ada ZG," sebutnya.
Zainul menjelaskan sebenarnya pihaknya ingin membuat laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut. Akan tetapi, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi model A.
"Maka dari itu karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," lanjutnya.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!