POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 12 tahun lalu terasa aneh. Menurutnya, jika menggunakan logika dasar saja tindakan pemanggilan bacawapres Anies Baswedan tersebut terasa janggal.
“Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?” kata Hamdan dikutip dari akun sosial media X, @hamdanzoelva, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Keanehan dirasakan karena saat menjadi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto, KPK tidak terdengar tengah mengusut kasus tersebut. Namun, berbeda sejak Cak Imin dideklarasikan menjadi pendamping bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan.
“Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS (Prabowo Subianto) tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” kata Hamdan.
Hamdan mengatakan persoalan penegak hukum bukan cuma atas dasar kaca mata kuda alias tegak lurus menumpas mereka yang bersalah. Hukum menurut Hamdan, harus tetap memiliki hati dan jiwa.
Hamdan mencontohkan hukum yang tidak punya jiwa misalnya seorang pengantin yang sedan melaksanakan hajatan lantas atas nama hukum kemudian ditangkap di depan tamu undangannya. Yang demikian, dikatakan Hamdan, hukum yang tidak mempunya jiwa.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya