POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 12 tahun lalu terasa aneh. Menurutnya, jika menggunakan logika dasar saja tindakan pemanggilan bacawapres Anies Baswedan tersebut terasa janggal.
“Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?” kata Hamdan dikutip dari akun sosial media X, @hamdanzoelva, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Keanehan dirasakan karena saat menjadi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto, KPK tidak terdengar tengah mengusut kasus tersebut. Namun, berbeda sejak Cak Imin dideklarasikan menjadi pendamping bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan.
“Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS (Prabowo Subianto) tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” kata Hamdan.
Hamdan mengatakan persoalan penegak hukum bukan cuma atas dasar kaca mata kuda alias tegak lurus menumpas mereka yang bersalah. Hukum menurut Hamdan, harus tetap memiliki hati dan jiwa.
Hamdan mencontohkan hukum yang tidak punya jiwa misalnya seorang pengantin yang sedan melaksanakan hajatan lantas atas nama hukum kemudian ditangkap di depan tamu undangannya. Yang demikian, dikatakan Hamdan, hukum yang tidak mempunya jiwa.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya