POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 12 tahun lalu terasa aneh. Menurutnya, jika menggunakan logika dasar saja tindakan pemanggilan bacawapres Anies Baswedan tersebut terasa janggal.
“Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?” kata Hamdan dikutip dari akun sosial media X, @hamdanzoelva, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Keanehan dirasakan karena saat menjadi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto, KPK tidak terdengar tengah mengusut kasus tersebut. Namun, berbeda sejak Cak Imin dideklarasikan menjadi pendamping bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan.
“Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS (Prabowo Subianto) tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” kata Hamdan.
Hamdan mengatakan persoalan penegak hukum bukan cuma atas dasar kaca mata kuda alias tegak lurus menumpas mereka yang bersalah. Hukum menurut Hamdan, harus tetap memiliki hati dan jiwa.
Hamdan mencontohkan hukum yang tidak punya jiwa misalnya seorang pengantin yang sedan melaksanakan hajatan lantas atas nama hukum kemudian ditangkap di depan tamu undangannya. Yang demikian, dikatakan Hamdan, hukum yang tidak mempunya jiwa.
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut