"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 Wita (Kamis, 7 September 2023), DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023)
Selain itu, Djuhandhani mengatakan dalam penangkapan Dito Mahendra, polisi menemukan senjata api (Senpi).
"Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini Kita mulai pemeriksaan," ucap Djuhandhani.
Untuk diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito Mahendra juga dianggap tak kooperatif lantaran mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Diketahui kasus kepemilikan senpi ilegal ini terbongkar usai KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?