"Kami lihat para penyebar hoax ini terorganisir dan begitu masif di media sosial. Ini tidak bisa kami biarkan," kata Noel.
Mantan Ketua Relawan Joko Widodo ini pun menilai tindakan para terlapor telah mengingkari arahan Presiden Jokowi untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.
"Kita tidak mau demokrasi di 2024 diisi berita bohong, kebencian, apalagi perintah presiden pemilu itu harus riang gembira. Untuk itu, kami melakukan upaya hukum kepada mereka yang ikut serta dan turut serta menyebarkan berita kebohongan ini," tutup Noel.
Usai memberi keterangan ke awak media, Noel beserta kuasa hukum beranjak masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri guna memproses laporan polisi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya: Terungkap Proyek Kereta Api Mana Saja yang Diduga Bermasalah?
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?