Hakim Penyunat Vonis Kasus Korupsi Ikut Seleksi Kandidat Hakim MK, MAKI Minta DPR Coret

- Sabtu, 23 September 2023 | 19:00 WIB
Hakim Penyunat Vonis Kasus Korupsi Ikut Seleksi Kandidat Hakim MK, MAKI Minta DPR Coret

POLHUKAM.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta DPR RI mencoret para kandidat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki catatan kontroversi. Hal ini ia sampaikan dalam rangka mengomentari salah satu hakim yang menyunat vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari, Reny Halida Malik mengikuti seleksi hakim konstitusi.


"Saya meminta DPR objektif dalam memilih hakim MK, orang-orang yang sebelumnya kontroversi harusnya disisihkan," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).


Menurut Boyamin, Reny Halida pernah melakukan kesalahan fatal saat menyunat hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam skandal korupsi Djoko Tjandra. Ia menegaskan Reny Halida tidak layak.


"Misalnya, ada calon yang dulu pernah jadi hakim ad hoc menyunat putusan Pinangki. Di dalam putusan tersebut saya catat betul bahwa mengatakan ada pertimbangan meringankan yaitu Pinangki mengakui kesalahannya sementara Pinangki tidak pernah mengakui kesalahannya. Saya tahu persis itu," kata Boyamin.


Ia menekankan, MK merupakan lembaga yang di dalamnya menyangkut kedaulatan Republik Indonesia. Maka orang-orang yang memimpin organisasi tersebut, harus memiliki kualitas dan rekam jejak yang baik. "Hakim MK itu kan levelnya tinggi, DPR harus cermat," tutur dia.


Boyamin menilai masih ada pilihan lain yang bisa dipilih DPR selain Reny Halida. "Saya berharap Komisi III memilih yang terbaik. Jangan memilih nomor 1 (Reny) lah, karena fatal yaitu tadi," ucap Boyamin menegaskan.


Sekadar informasi, setidaknya Reny Halida terlibat dalam menyunat 11 terdakwa kasus korupsi, yaitu:

Halaman:

Komentar