Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan, Wamenkumham: Kami Tambahkan Pengaduan Tertulis

- Kamis, 26 Mei 2022 | 09:10 WIB
Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan, Wamenkumham: Kami Tambahkan Pengaduan Tertulis

Dalam pasal itu juga diberikan pengecualian untuk tidak dituntut apabila menyangkut kepentingan umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Akan Paparkan Semuanya Nanti

Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah melakukan sosialisasi RUU KUHP di 2021, di mana hasilnya ialah Pemerintah melakukan penyempurnaan dengan melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi, berdasarkan masukan dari berbagai unsur masyarakat dan K/L.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler