Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan, Wamenkumham: Kami Tambahkan Pengaduan Tertulis

- Kamis, 26 Mei 2022 | 09:10 WIB
Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan, Wamenkumham: Kami Tambahkan Pengaduan Tertulis

Edward mengatakan bila penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berubah dari delik biasa menjadi delik aduan dalam RUU KUHP.

"Dalam Pasal 218, kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat aduan, yang sebelumnya delik biasa," kata Edward, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Cerita Sukses SBY Jadi Presiden Bisa Ditiru Anies

Penjelasan itu terjadi dalam rapat dengar pendapat antara Kemenkumham dan Komisi III DPR itu merupakan tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam hal ini, Edward menambahkan Pemerintah sama sekali tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Ini justru berbeda dan kami menambahkan pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler