“Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.
“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,” lanjut Windi.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang memintanya menyerahkan uang kepada Sadikin. “Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.
Saat itu Windi menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. “Permintaan dari Pak Anang,” jawab Windi.
Dijelaskan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya