“Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.
“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,” lanjut Windi.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang memintanya menyerahkan uang kepada Sadikin. “Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.
Saat itu Windi menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. “Permintaan dari Pak Anang,” jawab Windi.
Dijelaskan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.
Sumber: herald
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!