“Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.
“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,” lanjut Windi.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang memintanya menyerahkan uang kepada Sadikin. “Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.
Saat itu Windi menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. “Permintaan dari Pak Anang,” jawab Windi.
Dijelaskan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir