"Ada yang bertanya, apakah betul ada senpi (senjata api)? Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda terkait temuan yang ada dalam proses penggeledahan dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Pun demikian soal legalitas senjata api yang ditemukan di rumah SYL, KPK menegaskan temuan tersebut bukan kewenangan KPK.
"Itu di luar kewenangan KPK. Karena kami fokusnya adalah penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, senjata api yang ditemukan tim penyidik sebanyak 12 pucuk senjata api. Selain itu, KPK juga mengamankan uang senilai Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Kemudian, tim penyidik juga mengamankan aset bernilai ekonomis, dokumen catatan keuangan, dokumen yang terkait dengan perkara, serta alat elektronik.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!