“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” tegas Ali.
Ali menekankan bahwa ketegasan KPK dalam hal ini adalah untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat berlaku bagi berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, kata Ali, sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi atau tersangka sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dalam perkara ini yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementan.
“Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik,” demikian Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!