“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” tegas Ali.
Ali menekankan bahwa ketegasan KPK dalam hal ini adalah untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat berlaku bagi berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, kata Ali, sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi atau tersangka sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dalam perkara ini yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementan.
“Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik,” demikian Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya