"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Adapun status kasus naik setelah dilakukan gelar perkara. Kata Ade, gelar perkara itu dilakukan kemarin. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya kini akan mencari siapa sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," kata dia lagi.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu. Beberapa sopir dan ajudan SYL juga ikut diperiksa.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa dirinya tak pernah meminta dana, ataupun melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ketika masih dalam proses penyelidikan.
Dia bahkan menjelaskan bahwa banyak pihak yang mencatut nama lembaga antirasuah beserta pimpinannya.
"Beberapa waktu lalu saya cek dengan Mas Ali, beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto mengatasnamakan pimpinan KPK dan menghubungi kepala daerah bahkan menteri untuk meminta sesuatu," ujar Firli Bahuri di gedung merah putih KPK,Kamis 5 Oktober 2023.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?