POLHUKAM.ID - Anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), diduga melakukan rekayasa transaksi gula dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengungkap, pembuatan transaksi fiktif itu berlangsung selama 2020 hingga 2021.
“Dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN,” ujar Hari kepada awak media di Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
“Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN, (mereka) menggunakan skema roll-over. Yaitu, kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua. Begitu seterusnya sampai 12 kali kontrak,” sambung dia.
Hari menjelaskan, PT KPBN tak pernah memverifikasi dan mengklarifikasi ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, hingga teknis pengangkutan.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!