POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran duit korupsi yang dinikmati eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Aset yang dimilikinya bakal disita jika terbukti dibeli pakai duit hasil praktik korupsi.
“Kami tetap melakukan penyidikan, menelusuri semua aset-aset kekayaan yang bersumber dari kekayaan negara yang diambil yang kemudian nantinya kita sita,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Jumat, 13 Oktober.
Penyitaan juga dilakukan jika Syahrul ternyata menyamarkan uang tersebut dengan bantuan pihak lain. Untuk menelisik hal itu, KPK bakal terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kepada siapapun aliran dana itu mengalir, dan kita dapatkan satu bukti maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan,” tegas Johanis.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan