Bareskrim Tetapkan Pendiri dan Direktur Utama DNA Pro jadi Tersangka Penipuan

- Jumat, 27 Mei 2022 | 22:20 WIB
Bareskrim Tetapkan Pendiri dan Direktur Utama DNA Pro jadi Tersangka Penipuan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Dari belasan tersangka itu, 11 orang di antaranya sudah dalam penahanan. Tiga lainnya, disebutkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, tercatat ada sebanyak 3.621 orang sebagai korban. Dengan rincian angka kerugian mencapai Rp 551,72 miliar.

“Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan 14 orang sebagai tersangka,” ujar dia, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Para tersangka itu, yakni Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Rudi Kusuma (RK) yang ditersangkakan sebagai pendiri.

Para pendiri lainnya, juga ditetapkan tersangka, yakni Dedi Tumiadi (DT), Yosua Trisutrisono (YTS), Franky Yulianto (FY), Russel (RS), Jerry Gunandar (JG), Stefanus Richard (SR), Hans Ande, dan Muhammad Assad (MA).

Sedangkan tiga nama yang berstatus buronan adalah Fauzi alias Daniel ZII, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan. Para tersangka itu disebut memiliki peran masing-masing dalam kasus aplikasi robot trading DNA pro yang bergerak di bidang investasi emas dunia. Diketahui, investasi dan deposito yang ditampung oleh perusahaan trading tersebut bodong.

Halaman:

Komentar

Terpopuler