Lebih lanjut, Yerikho meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak ikut campur dan menggunakan kekuasaannya dalam pilpres 2024 mendatang.
"Joko Widodo sudahlah, berhenti menginstruksikan instrumen negara untuk mensukseskan anakmu untuk mensuksesi salah satu partai agar melenggang mulus sampai ke legislatif. Yang kita antisipasi ini akan menjadi efek domino bagi rakyat Indonesia," tegas Yerikho.
NCW pun mengutuk dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Jokowi.
Lewat aksi ini, NCW menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi sebagai Panglima tertinggi di Republik ini.
"Tuntuntan kita secara holistik atau secara umum, kita tidak mengkritisi hanya di KPU, kita mengkritisi juga seluruh stakeholder yang bekerja untuk mensukseskan pemilu yang jujur, adil, terbuka dan rahasia," ungkap Yerikho.
"Lalu kita meminta integritas para penyelenggara pemilu yang kemudian bisa dimaknai oleh rakyat Indonesia sebagai pemilu yang jujur, bebas, adil, umum dan rahasia," imbuh Yerikho.
Sebagai LSM yang anti terhadap KKN, langkah dari NCW selalu tegas untuk mengawal dan menjaga iklim demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia agar terbebas dari praktik-praktik KKN.
"Sebagai lembaga anti rasuah dengan mitra KPK, Mabes Polri, KY dan Mahkamah Konstitusi, kita selalu berdiri tegak dalam Konstitusi RI dan sesuai dengan visi misi NCW menuju Indonesia bersih dan bebas dari KKN," ucap Yerikho.
"Kalau dari NCW beserta Civil Society lainnya kita akan melakukan konsolidasi yang masif, karena kita ini NCW saat ini berada di 28 Provinsi. Kita akan mengkonsolidasikan lebih masif lagi sampai ke tingkat regional bahkan nasional seperti apa penetapan KPU dan para stakeholder dalam kontestasi politik 2024 nanti. Kita selalu hadir untuk mengkritisi," kata Yerikho. ***
Sumber: edisi
Artikel Terkait
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron