Unit patroli Satlantas Polres Singkawang melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading).
Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan setiap haribdi wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.
Kasatlantas Polres Singkawang, Iptu Supriyanto menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” Kata Supriyanto.
Baca Juga: Dukung Proyek Strategis Nasional, LMAN Salurkan Rp6,2 Triliun
Menurutnya, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid