"Seharusnya sudah cukup menjadi alat bukti saksi dan petunjuk karena keterangan mereka bersesuain satu dengan lainnya," ujarnya.
"Biasanya di kasus2 lain di KPK hal ini sudah cukup menjadikan seseorang sebagai tersangka," tandasnya lagi.
Selain itu, kata dia, bukti lain adanya keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi E-KTP yaitu dia pernah mengakui pernah ditawari uang E- KTP.
Namuni Ganjar menolak, di mana kala itu, seharusnya sebagai pejabat DPR RI ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana harus dilaporkan tapi Ganjar tidak melaporkannya.
"Ini perbuatan tindak pidana karena membiarkan suatu tindak pidana yang di atur dalam pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHAP," tuturnya.
Karena itu, sebagai pengamat yang malang melintang di dunia hukum, dirinya tidak bisa membayangkan moral etik Ganjar apabila menjadi Presiden bisa dipastikan akan memble korupsi karena dugaan keterlibatannya tersebut atau track recordnya
"Membiarkan suatu perbuatan korupsi terjadi di depan matanya, bagaimana dia bisa berantas korupsi sebagai pemimpin dan petugas partai yang notabene di akui sendiri olehnya," tegas Hendarsam.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?