POLHUKAM.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Senin (20/11/2023).
"Sampai saat ini sesuai jadwal (diperiksa hari ini)," ujar anggota Dewas KPK Albertina dalam keterangannya dikutip pada Senin (20/11/2023).
Hal senada juga disampaikan anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris.
Dia mengatakan pemeriksaan Firli Bahuri akan dilaksanakan hari ini. Haris menyebut, Firli Bahuri siap memenuhi panggilan Dewas KPK.
"Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya," ujarnya. Diketahui Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK pada Senin (13/11/2023).
Firli Bahuri meminta diperiksa pada Selasa (14/11/2023) berbarengan dengan jadwal pemeriksaannya di Polda Metro Jaya.
Alih-alih mendatangi Polda Metro Jaya, Firli Bahuri malah memimpin konferensi pers pengumuman tersangka terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Saat jumpa pers, dia enggan disebut mangkir panggilan Polda Metro Jaya karena sudah berkirim surat. Alhasil Firli Bahuri pun diperiksa tim penyidik Polri di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023).
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum