Menurut dia, meski anak buahnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK, pihaknya harus tetap mendukung penegakan hukum terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Normal-normal saja, biarkan itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.
Pernyataan itu disampaikan Alex saat ditanya terkait Sprindik penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Benar sudah kami tandatangani dua minggu yang lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!