POLHUKAM.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Mantan pegawai KPK yang dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri itu merasa senang, karena polisi serius dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Yudi mendesak Firli Bahuri untuk mundur sebagai Ketua KPK, karena sudah berstatus tersangka. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," tegas Yudi.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!