Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 11 orang yang ditangkap itu adalah Kasatker BBPJN Kaltim Tipe B berinisial FAD, PPK di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SNG, Staf PPK berinisial ANG, sopir FAD berinisial BUD.
Selanjutnya, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) berinisial RMS, Staf PT FPL berinisial HEN, kurir PT FPL berinisial DIO, pemilik CV Bajasari berinisial NONO, dan tiga Staf Keuangan PT FPL berinisial DIL, SAR, MIL.
Setelah ditangkap, seluruh pihak tersebut dilakukan pengamanan dan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim.
Pada Jumat siang ini (24/11), para pihak yang ditangkap langsung diterbangkan menuju Jakarta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?