polhukam.id – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kali ini, yang menjadi salah satu saksi yaitu mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono dan mantan Komisaris PT Bukit Asam Robert Heri serta Seger Budihardjo.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Jumat (19/1/20024) untuk mendengarkan keterangan saksi. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks panglima TNI (Laksamana (Purn) Agus Suhartoni dicecar seputar proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.
"Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang.
Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.
"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.
Mereka adalah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
"Ya ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," harapnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin