POLHUKAM.ID - KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City, yang turut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Kali ini, KPK menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika (BS) sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan tersangka, BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu Selasa (28/11/2023) malam.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!