POLHUKAM.ID - Meski kasus laporan berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung sudah dicabut laporannya.
Namun Bareskrim Polri Pastikan penyelidikan kasus berita bohong Rocky Gerung itu tetap dilanjutkan proses penyelidikannnya.
Alasan tetap dilanjutkan penyelidikannya, karena kasus dengan terlapor Rocky Gerung itu bukanlah delik aduan melainkan murni tindak pidana.
"Proses penyidikannya Rocky Gerung tetap jalan ya. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Apalagi, kata jenderal bintang satu ini, ada puluhan laporan yang sudah diterima penyidik di seluruh Indonesia. Sementara pencabutan laporan hanya ada beberapa laporan yang telah dicabut.
Dengan adanya beberapa laporan yang sudah dicabut, dengan demikian, kasusnya sudah diberhentikan.
"Ada 26 LP masuk, dan ada beberapa LP yang dicabut,” ucapnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?