POLHUKAM.ID - Polisi memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks pengamat politik, Rocky Gerung, meski pelapor mencabut laporannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasannya karena laporan tersebut bukan delik aduan.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Sejauh ini total ada 26 laporan soal kasus tersebut yang diterima Mabes Polri hingga jajaran Polda wilayah.
Namun Ramadhan menyebut sudah ada beberapa laporan yang dicabut hingga saat ini.
"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," ucapnya.
PDIP Cabut Laporan
Salah satu pelapor ke pengamat politik, Rocky Gerung akan mencabut laporannya soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dengan pernyataan 'Bajingan Tolol' kepada Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!