POLHUKAM.ID - Polisi memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks pengamat politik, Rocky Gerung, meski pelapor mencabut laporannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasannya karena laporan tersebut bukan delik aduan.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Sejauh ini total ada 26 laporan soal kasus tersebut yang diterima Mabes Polri hingga jajaran Polda wilayah.
Namun Ramadhan menyebut sudah ada beberapa laporan yang dicabut hingga saat ini.
"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," ucapnya.
PDIP Cabut Laporan
Salah satu pelapor ke pengamat politik, Rocky Gerung akan mencabut laporannya soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dengan pernyataan 'Bajingan Tolol' kepada Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!