POLHUKAM.ID -Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) periode 2017-sekarang, Gazalba Saleh diduga terima gratifikasi mencapai Rp15 miliar dalam pengurusan perkara di MA.
Salah satunya pengurusan perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers penahanan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/11).
Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, dalam jabatannya selaku Hakim Agung, Gazalba dalam beberapa perkara ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba kata Asep, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?