POLHUKAM.ID - Pihak Istana membantah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan imbas dari ketidaksukaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan komitmen Presiden Jokowi untuk terus mendorong penguatan lembaga antirasuah.
"Kita semua sebenarnya sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama-sama," kata Ari di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Ary menegaskan revisi UU KPK bukan kemauan presiden, melainkan aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif hingga koalisi masyarakat sipil.
"Jadi kita semua sebenarnya sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama-sama, baik itu oleh pemerintah, oleh DPR, dan juga oleh masyarakat sipil," jelasnya.
Soal ada tidaknya motif politik dari pernyataan Agus Rahardjo, Ari menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pertemuan presiden dengan Agus Rahardjo sebagaimana diutarakan Agus tidak pernah ada dalam agenda resmi Presiden.
Soal pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut ada sosok Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam pertemuan kala itu, Ari mempersilakan wartawan menanyakan kepada Pratikno sepulang dari mendampingi Presiden kunjungan kerja ke Dubai, Persatuan Emirat Arab. "Informasi yang saya miliki adalah tidak ada agenda saat itu dengan bapak Presiden," ucap dia.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?