Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.
Pasalnya kasus tersebut menjerat Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai pendukung pemerintahan Jokowi.
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!