POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu merasa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan keluarga terancam 'diganggu' setelah membuka kelakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Berdasarkan yang disampaikan Ketua KPK periode 2015-2019 itu, Jokowi diketahui memanggil Agus Rahardjo sendiran ke Istana dan memintanya dengan marah untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov.
"Setelah pak Agus Raharjo bicara apa adanya, tidak tertutup kemungkinan beliau dan keluarga akan "diganggu" - mohon perkenan agar kita semua ikut mengawal keselamatan beliau," ucap Said Didu dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.
Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik yang mendukung Jokowi.
Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya