POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu merasa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan keluarga terancam 'diganggu' setelah membuka kelakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Berdasarkan yang disampaikan Ketua KPK periode 2015-2019 itu, Jokowi diketahui memanggil Agus Rahardjo sendiran ke Istana dan memintanya dengan marah untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov.
"Setelah pak Agus Raharjo bicara apa adanya, tidak tertutup kemungkinan beliau dan keluarga akan "diganggu" - mohon perkenan agar kita semua ikut mengawal keselamatan beliau," ucap Said Didu dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.
Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik yang mendukung Jokowi.
Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!