KPK Cekal 4 Orang, Termasuk Wamenkumham Untuk Berpergian Keluar Negeri

- Sabtu, 02 Desember 2023 | 00:30 WIB
KPK Cekal 4 Orang, Termasuk Wamenkumham Untuk Berpergian Keluar Negeri

POLHUKAM.ID - Tercatat ada empat orang yang dicekal keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat yang diajukan ke Ditjen Imigrasi.


Keempat orang tersebut  di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta.


“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.


Ali juga mengungkapkan, cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada  proses penyidikan.


“Kami sampaikan kembali, bahwa  penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” jelasnya.


Halaman:

Komentar