POLHUKAM.ID - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan mundur dari kursi jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menyusul kini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.
"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari, ketika jumpa pers, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Lebih jauh Ari mengatakan, surat pengunduran diri itu telah diterima pihaknya kemarin, Senin (5/12/2023).
Ari mengatakan, segera pihaknya akan melaporkan surat pengunduran tersebut seusai Presiden Joko Widodo pulang dari kunjungan di Nusa Tenggara Timur.
"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?