POLHUKAM.ID - DPP PDI Perjuangan resmi mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan yang dicabut itu terkait kasus dugaaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah saya cabut ya (laporan di Bareskrim)," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Jumat (8/12).
Johannes menjelaskan, pencabutan laporan itu dengan menyerahkan surat kepada kepolisian, pada Senin 4 Desember 2023.
"Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023," tegas Johannes.
Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Bareskrim Polri. Walah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan itu diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian, yakni soal upaya Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya