POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kota Batu, Jawa Timur. Ghufron menyesalkan hal tersebut.
Sebab, Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Menurut Ghufron, perlu peninjauan ulang siapa saja yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP). Meski punya penghargaan bagi negara, apabila dia terbukti tak seharusnya dimakamkan di TMP.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya