POLHUKAM.ID -Kuasa hukum Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempertanyakan kapan Polda Metro Jaya melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Mengingat, laporan polisi dan penyidikan dilakukan di hari yang sama.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli selaku pemohon praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pada 9 Oktober 2023, dibuat Laporan Polisi model A berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023. LP model A, kata Ian, merupakan laporan kejadian yang dibuat petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.
Namun anehnya, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya