BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor instansi setempat itu merupakan BB yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
‘’Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo
Dia menjelaskan, pemusnahan BB itu meliputi perkara narkoba dan obat-obatan terlarang yang pemusnahannya dengan diblender, kemudian minuman keras dengan ditumpahkan, sementara sejumlah rokok tanpa cukai dengan cara dibakar. Total BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 128,2 gram.
Baca Juga: Ribuan Rokok Ilegal Dibakar, Obat Terlarang Diblender, Kejari Musnahkan Barang Bukti
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!