BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor instansi setempat itu merupakan BB yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
‘’Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo
Dia menjelaskan, pemusnahan BB itu meliputi perkara narkoba dan obat-obatan terlarang yang pemusnahannya dengan diblender, kemudian minuman keras dengan ditumpahkan, sementara sejumlah rokok tanpa cukai dengan cara dibakar. Total BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 128,2 gram.
Baca Juga: Ribuan Rokok Ilegal Dibakar, Obat Terlarang Diblender, Kejari Musnahkan Barang Bukti
Kemudian, pil koplo 4.623 butir, karnopen 17 butir, dan pil Y 768 butir. Selain itu, rokok tanpa cukai sebanyak 72 karton, senjata tajam berupa gunting, kapak, gergaji, sejumlah kartu remi, hingga puluhan botol miras.

Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa perkara yang telah ditangani mulai November 2022 hingga November 2023. Usai dimusnahkan, semua barang bukti tindak pidana umum berstatus lenyap, dan tidak mungkin lagi dapat digunakan atau dikonsumsi lagi oleh siapa pun.
‘’Selanjutnya, semua barang bukti tersebut dihilangkan dengan cara dikubur di dalam tanah,’’ tutur pria asal Boyolali, Jawa Tengah tersebut.
Sementara, beberapa instansi hadir dalam pemusnahan barang bukti ini yakni Dinkes Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Bea Cukai Bojonegoro, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Tuban. (dan/msu)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!