BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor instansi setempat itu merupakan BB yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
‘’Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo
Dia menjelaskan, pemusnahan BB itu meliputi perkara narkoba dan obat-obatan terlarang yang pemusnahannya dengan diblender, kemudian minuman keras dengan ditumpahkan, sementara sejumlah rokok tanpa cukai dengan cara dibakar. Total BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 128,2 gram.
Baca Juga: Ribuan Rokok Ilegal Dibakar, Obat Terlarang Diblender, Kejari Musnahkan Barang Bukti
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya