Kemudian, pil koplo 4.623 butir, karnopen 17 butir, dan pil Y 768 butir. Selain itu, rokok tanpa cukai sebanyak 72 karton, senjata tajam berupa gunting, kapak, gergaji, sejumlah kartu remi, hingga puluhan botol miras.
Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa perkara yang telah ditangani mulai November 2022 hingga November 2023. Usai dimusnahkan, semua barang bukti tindak pidana umum berstatus lenyap, dan tidak mungkin lagi dapat digunakan atau dikonsumsi lagi oleh siapa pun.
‘’Selanjutnya, semua barang bukti tersebut dihilangkan dengan cara dikubur di dalam tanah,’’ tutur pria asal Boyolali, Jawa Tengah tersebut.
Sementara, beberapa instansi hadir dalam pemusnahan barang bukti ini yakni Dinkes Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Bea Cukai Bojonegoro, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Tuban. (dan/msu)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?