SERANG - Muhyani (58), warga Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pencuri kambing kini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kejari Serang usai dilakukan gelar perkara di Kejati Banten, Kota Serang, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Gelar perkara dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.
Baca Juga: Respon Amanat Presiden Jokowi, Walikota Helldy Agustian Segera Bentuk Cilegon Jadi Kota Pacul
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," Kepala Kejati Banten Didik Farkhan dalam keteranganya.
"Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (oodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," sambung Didik.
Artikel Terkait
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!