Kejaksaan Negeri Serang Keluarkan SKP2, Muhyani Kini Bebas

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB
Kejaksaan  Negeri Serang Keluarkan SKP2, Muhyani Kini Bebas

Didik menerangkan, bahwa tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Tak Punya Uang Buat Berobat, Kesehatan Muhyani Menurun Usai Keluar dari Rutan Serang

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelasnya.

Lebih lanjut Kajati Banten ini mengatakan,  menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan  pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: faktaidn.com

Halaman:

Komentar