Sukabumi, polhukam.id– Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, di Pengadilan Negeri Cibadak kembali alami kegagalan dalam mediasi.
Hakim akhirnya menskor persidangan dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan pada 21 Desember 2023 dengan agenda jawaban tertulis dari tergugat.
“Ini kali keempat upaya mediasi yang dilakukan oleh Hakim PN yang menangani gugatan ini. Tapi tetap gagal,” kata M. Ledi Nurlaedi, Sabtu (16/12/2023).
Zardi Khaitami SH., kuasa penggugat optimis seluruh gugatan kliennya dikabulkan. “Dan kami sudah siap dengan segala resiko, baik waktu maupun tenaga,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?